jual-beli jaman dulu
Sabtu, 5 mei 07, 18:45
Mungkin banyak diantara kita bertanya-tanya, bagaimana sih system jual beli pada masa jahiliyah dulu? Apa pakai uang ? atau pakai system barter? Lantas kalau pake uang gimana ukurannya?
“Dari berbagai sumber sejarah diketahui bahwa mata uang pada masa jahiliyah dan pada masa permulaan islam, terdiri dari dua macam : dinar dan dirham. Mata uang dirham terbuat dari perak, terdiri dari tiga jenis: bughliyah, jaraqiyah, dan thabariyah. Bhughliyah beratnya 4,66 gram, jaraqiyah beratnya 3,40 gram, dan thabariyah beratnya 2,83 gram. Penduduk makkah berbisnis dengan menggunakan beratnya, bukan pada jumlahnya. Kesimpulan dari berbagai pendapat ulama, berat dirham yang dianggap sesuai dengan syariat adalah 55 biji gandum yang sedang. Sepuluh dirham sama dengan 7 mitsqal emas. Satu mitsqal emas beratnya sama dengan 72 biji gandum. Penetapan ini berdasarkan penuturan ibnu khaldun. Uang-uang perak banyak beredar dan digunakandi arab pada masa kenabian. Oleh karena itulah imam ‘atha menyatakan “sesungguhnya pada masa itu yang ada adalah perak bukan emas.” (mushannaf ibnu abi syaibah,III/222).
Sedangkan mata uang dinar terbuat dari emas. Pada masa jahiliyah dan pada permulaan islam, syam dan hijaz menggunakan mata uang dinaryang seluruhnya adalah mata uang romawi. Mata uang ini dibuat di negeri romawi, berukiran gambar raja, bertuliskan huruf romawi. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitab At-Tahmid: “Kata dinar adalah arabisasi dari kata denarius. Dinar adalah mata uang romawi kuno, dan masih berlaku disebagian Negara eropa. Dalam injil disebutkan nama dinar berkali-kali. Dinar ditimbang dalam satuan mistqal. Satu mistqal sama dengan 72 biji gandum yang sedang. Tidak ada perubahan pada masa jahiliyah dan pada masa permulaan islam.” Dalam Ensiklopedi islam disebutkan bahwa dinar Bizantium beratnya 4,55 gram (lihat arikel “Dinar” IX:27). Perbandingan antara dirham dengan dinar adalah 7:10. jadi berat satu dirham sama dengan 7/10 mistqal. Beratnya pernah diturunkan oleh khalifah Abdul Malik bin Marwan sesudah perbaikan-perbaikan yang dilakukan menjadi 4,25 gram. Mengenai perbandingan harga atau nilai tukar, telah ditetapkan dalam kitab-kitab sunnah dan Mazhab-mazhab ahli fiqih.
Secara histories diketahui bahwa satu dinar pada masa itu setara dengan 10 dirham. Dalam sunan abi dawud, terdapat riwayat dari Amru Bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya yang mengatakan: “Harga kuda pada masa Rasulullah saw adalah 800 dinar atau 8000 dirham. Seperti itu pula yang berlaku pada masa sahabat dan orang-orang setelah mereka, sampai adanya kesepakatan tentang nilai tukarnya.”
Petunjuk yang lebih jelas tentang dinar dan dirham, tentang kadar wajib untuk dizakati, terdapat dalam haadist-hadist terkenal dan pendapat-pendapat jumhur ulama dari kalangan ahli fiqih. Disebutkan bahwa nishab (batas minimal harus berzakat) emas adalah 20 dinar. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa satu dinar pada masa jahiliyah dan pada masa permulaan islam, sama dengan 10 dirham. Imam Malik menyataklan dalam Al-Muwatha’:
“Sunnah yang tidak diperdebatkan menurut kami, bahwa zakat wajib pada harta senilai 20 dinar, sebagaimana juga diwajibkan pada nilai 200 dirham.”
Untuk lebih terperinci silahkan baca dalam kitab-kitab: Bulughul Arbi fi Ma’rifati Ahwal al-‘Arab karya Al-Alusi, At-Taratib Al-idariyyah karya Abdul Hayyi al-Kattani, fiqih az-Zakah karya yusuf Al-Qaradhawi, Tafsir al-Majidi karya al-Majidi, dan sumber-sumber lainnya tentang fiqih zakat.”

Comments